HOME PERISTIWA KOTA PAYAKUMBUH

  • Senin, 23 Januari 2017

Pemko Payakumbuh Tutup Kafe Tanpa Izin  

Penyegelan Kafe tanpa izin di Payakumbuh
Penyegelan Kafe tanpa izin di Payakumbuh

PAYAKUMBUH (Miangsatu) – Kerap menimbulkan keresahan masyarakat, Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, menyegel kafe atau tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin dan berbau maksiat.

Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Benny Warlis di Payakumbuh, Senin (23/1) mengatakan kafe-kafe tersebut tidak dibenarkan lagi beroperasi, karena melanggar peraturan daerah (perda) yang ada di wilayah tersebut. "Penyegelan ini dalam rangka penegakan perda dan sudah dibahas secara bersama. Izinnya tidak  dapat diperpanjang," kata dia usai melakukan penyegelan sejumlah kafe di Kecamatan Payakumbuh Barat.

Penutupan itu disebabkan karena tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang pemberian izin gangguan. Pihaknya meminta pemilik agar tidak mengoperasikannya lagi.

Ia mengatakan, selain perda, izin pendirian serta pengoperasian kafe tersebut juga mempertimbangkan izin lingkungan, termasuk juga tidak menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sekitarnya.

Penyegelan kafe yang tidak berizin dan berbau maksian tersebut buntut dari pembakaran salah satu kafe di Kelurahan Talang Kecamatan Payakumbuh Barat pada Sabtu malam. Dimana lokasi tersebut sering terjadi maksiat dan meresahkan masyarakat setempat.   "Bisa dikatakatan iya. Ini rutin kami laksanakan, hanya kebetulan saja waktunya tidak berjarak lama dengan kejadian beberapa hari yang lalu," kata dia.

Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Payakumbuh Harmayunis mengatakan, saat ini ada 50 kafe di daerah itu. Namun yang mengantongi izin hanya 14 kafe.  Pihaknya akan menyegel kafe yang tidak memiliki izin tersebut, apalagi keberadaannya sebagai tempat maksiat dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Ia menegaskan, selain menyegel, pihaknya juga akan mencabut izin kafe yang memfasilitasi para pengunjung untuk berbuat maksiat, serta dapat menganggu kabtibmas.

Sebelumnya Pemkot Payakumbuh menyegel dua kafe yang berada di Kecamatan Payakmbuh Barat, yakni Cinta Fitri di Kelurahan Talang dan Q-MO di Keluarahan Padang Tinggi, dimana keduanya sering menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar.

Ketua DPRD Kota Payakumbuh Yendri Bodra Dt. Parmato Alam mengapresiasi langkah pemerintah kota dan instansi terkait yang melakukan penyegelan terhadap kafe-kafe yang tidak mengantongi izin dan berbau maksiat.

Ia mengatakan, pada satu sisi keberadaan kafe tersebut meningkatkan laju perekonomian masyarakat, sebab keberadannya dapat membuat perekonimian masyarakat dan daerah jadi meningkat dan bergairah. "Namun keberadaan kafe itu juga harus mematuhi aturan yang ada di Payakumbuh, mulai dari izin hingga pendiriannya tidak mengganggu kabtibmas," kata politisi Partai Golkar itu. 

Yendri mengingatkan seluruh pemilik kafe yang ada di kota itu agar tidak memfasilitasi pengunjung untuk berbuat maksiat, sebab hal itu menimbulkan keresahan sebab bertentangan dengan norma yang berlaku.

[ Rahmat Simona ]

 


Wartawan : Rahmat Simona
Editor :

Tag :#Segelkafe

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com